Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Perwakilan INDONESIA di Riyadh mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Riyadh, dibantu Konsul Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah sebagai Koordinator Harian dan Kepala Bidang Urusan Haji pada Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah sebagai Kepala Staf Penyelenggaraan Urusan Haji. (3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Koordinator, Koordinator Harian dan Kepala Staf ditetapkan oleh Menteri Agama.
Your Correction