Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perhubungan mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji. (2) Angkutan jamaah haji ke/dari Arab Saudi dilakukan oleh perusahaan angkutan nasional yang penunjukannya dilakukan oleh Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Menteri Perhubungan.
Your Correction