Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga Negara INDONESIA yang akan pergi menunaikan ibadah haji mempergunakan Paspor Haji. (2) Paspor Haji dikeluarkan oleh Menteri Agama. (3) Menteri Agama dapat menunjuk Pejabat untuk dan atas namanya menandatangani Paspor Haji. (4) Menteri Kehakiman atau Pejabat yang ditunjuk bertugas melakukan penelitian atas penggunaan Paspor Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction