Correct Article 11
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
(1) Pada masa pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, di tiap-tiap pelabuhan embarkasi haji dibentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji (P3H), yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehakiman, Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan Instansi/Badan lain yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan urusan haji.
(2) Pembentukan P3H ditetapkan oleh Menteri Agama.
Your Correction
