Correct Article 10
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dibantu oleh Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial sebagai Koordinator Harian dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagai Kepala Staf Penyelenggaraan Urusan Haji.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dibantu oleh Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial sebagai Koordinator Harian dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kotamadya sebagai Kepala Staf Penyelenggaraan Urusan Haji.
(3) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Koordinator, Koordinator Harian dan Kepala Staf ditetapkan oleh Menteri Agama.
Your Correction
