Correct Article 9
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II.
Your Correction
