Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di Propinsi Daerah Tingkat I. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II.
Your Correction