Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran Ongkos Naik Haji dilakukan pada Bank-bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
Your Correction