Correct Article 5
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
Pembayaran Ongkos Naik Haji dilakukan pada Bank-bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
Your Correction
