Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan urusan haji menjadi tanggungjawab Menteri Agama. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen Agama dibantu oleh Departemen/ Lembaga/Instansi terkait.
Your Correction