Correct Article 3
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
(1) Penyelenggaraan urusan haji menjadi tanggungjawab Menteri Agama.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen Agama dibantu oleh Departemen/ Lembaga/Instansi terkait.
Your Correction
