Correct Article 23
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
(1) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari wajib memperhatikan petunjuk operasional dan teknis Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
(2) Satuan Pelaksana Bimas Desa menyampai laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanan program Bimas baik yang bersifat fisik maupun keuangan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
(3) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
Your Correction
