Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan mengadakan rapat-rapat pleno dan rapat-rapat khusus yang bersifat berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan ke- perluan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk : a. membahas perumusan kebijaksanaan operasional dan program Bimas yang telah disiapkan oleh Sekretaris Badan; b. .membahas masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan dan program Bimas; c. membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan penyelenggaraan Bimas; d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas dalam rangka menunjang/memperlancar pelaksanaan Bimas. (2) Rapat Pleno Badan diketuai oleh Ketua Badan untuk membahas kebijaksanaan umum semua komoditi yang di Bimaskan dan dihadiri oleh para Ketua Bidang serta anggota Badan. Apabila dianggap perlu, Ketua dapat mengundang Menteri/Pejabat lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan Bimas. (3) Para Ketua Bidan Badan mengadakan rapat-rapat khusus, untuk menentukan sasaransasaran kebijaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan, serta pertemuan- pertemuan teknis lainnya bidang tanaman pangan dan hortikultara, bidang peternakan, bidang perikanan, dan bidang perkebunan baik secara bersama-sama maupun secara terpisah dengan para anggota Badan serta instansi-instansi yang berkepentingan dan ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan program Bimas. Rapat-rapat tersebut diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali sebulan. (4) Kehadiran anggota dalam Rapat Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya tidak dapat diwakilkan. Apabila seorang anggota Badan karena sesuatu hal berhalangan hadir, maka harus ditunjuk pejabat yang mewakilinya dengan mandat penuh.
Your Correction