Correct Article 16
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan/Desa menyelenggarakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam :
a. menyelenggarakan kerjasama antar instansi maupun swasta yang mendukung pelaksanaan program intensifikasi;
b. mempersiapkan rencana terperinci tiap musim tanam untuk Kecamatan/Desa;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan intensifikasi;
d. mengawasi pelaksanaan Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan;
e. mengikuti jalannya penyaluran saran produksi serta realisasi dan pengembalian kredit di Kecamatan/Desa;
f. menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan Bimas di tingkat Kecamatan/Desa;
g. menyampaikan saran-saran perbaikan mengenai pelaksanaan Bimas di Kecamatan/Desa.
Your Correction
