Correct Article 15
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
(1) Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam:
a. menjabarkan perincian kebijaksanaan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan melalui program intensifikasi untuk tingkat Kabupaten/Kecamatan/Desa yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Musyawarah Pembina Bimas Propinsi;
b. merumuskan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan program intensifikasi;
c. mengkoordinasikan dan menyinkronisasikan penggunaan dana/anggaran pusat maupun daerah yang dapat menunjang pelaksanaan Bimas.
(2) Pelaksana Harian Bimas Kabupaten mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam :
a. melaksanakan kebijaksanaan program intensifikasi yang telah ditetapkan;
b. mengatur dan membina kerjasama antar instansi maupun pihak swasta yang mendukung pelaksanaan program intensifikasi;
c. mempersiapkan rencana terperinci tiap musim tanam di tingkat Kabupaten;
d. memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Bimas;
e. mengawasi pelaksanaan Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan;
f. mengawasi penyaluran sarana produksi serta realisasi dan pengembalian kredit Bimas;
g. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten;
h. menyampaikan saran-saran kebijaksanaan lokal pelaksanaan program intensifikasi kepada Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten;
i. menampung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Bimas.
Your Correction
