Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam: a. menjabarkan perincian kebijaksanaan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan melalui program intensifikasi untuk tingkat Kabupaten/Kecamatan/Desa yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Musyawarah Pembina Bimas Propinsi; b. merumuskan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan program intensifikasi; c. mengkoordinasikan dan menyinkronisasikan penggunaan dana/anggaran pusat maupun daerah yang dapat menunjang pelaksanaan Bimas. (2) Pelaksana Harian Bimas Kabupaten mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam : a. melaksanakan kebijaksanaan program intensifikasi yang telah ditetapkan; b. mengatur dan membina kerjasama antar instansi maupun pihak swasta yang mendukung pelaksanaan program intensifikasi; c. mempersiapkan rencana terperinci tiap musim tanam di tingkat Kabupaten; d. memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Bimas; e. mengawasi pelaksanaan Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan; f. mengawasi penyaluran sarana produksi serta realisasi dan pengembalian kredit Bimas; g. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten; h. menyampaikan saran-saran kebijaksanaan lokal pelaksanaan program intensifikasi kepada Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten; i. menampung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Bimas.
Your Correction