Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musyawarah Pembina Bimas Propinsi mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam : a. menerapkan kebijaksanaan pemerintah (Badan Pengendali Bimas) dalam bidang peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan berikut proyek-proyek lain di daerah yang dapat menunjang pelaksanaan Bimas; b. merumuskan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan pembinaan program intensifikasi untuk meningkatkan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan; c. menyusun dan merumuskan penggunaan dan/anggaran pusat maupun daerah dalam bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan berikut proyek-proyek lain di daerah yang dapat menunjang pelaksanaan Bimas. (2) Pembina Harian Bimas Propinsi mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam : a. melaksanakan kebijaksanaan produksi tanaman pangan, dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan melalui program intensifikasi yang telah ditetapkan; b. mengatur dan membina kerjasama serta mengintegrasikan dan mensinkronisasikan kegiatan yang mendukung pelaksanaan program intensifikasi di tingkat Propinsi; c. mempersiapkan rencana operasional dan terperinci tingkat Propinsi dan Kabupaten untuk tiap musim tanam sesuai dengan kebijaksanaan regional yang ditetapkan; d. memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Bimas; e. mengendalikan pelaksanaan program intensifikasi di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa termasuk penyaluran kredit dan sarana produksi; f. memberikan petunjuk-petunjuk teknis kepada Pelaksana Harian Bimas Kabupaten serta Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dan Desa; g. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi; h. menyampaikan saran-saran perumusan kebijaksanaan regional kepada Musyawarah Pembina Bimas Propinsi; i. menampung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Bimas.
Your Correction