Correct Article 13
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
(1) Tim Ahli mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan serta keahlian atas petunjuk Ketua Badan.
(2) Tim Teknis mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam melakukan kegiatan-kegiatan teknis dan operasional sesuai dengan program, petunjuk-petunjuk dan instruksi yang ditetapkan oleh Sekretaris Badan.
Your Correction
