Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Badan mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab : a. mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan menyinkronisasikan seluruh administrasi Badan; b. mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok Badan; c. membina urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan peralatan/perlengkapan Badan; d. menyelenggarakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan program Bimas; e. menyelenggarakan pengendalian penyaluran kredit dan sarana produksi dalam rangka kebijaksanaan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, peternakan, perikanan, dan perkebunan melalui program intensifikasi; f. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Badan; g. melakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Bimas.
Your Correction