Correct Article 12
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
Sekretariat Badan mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab :
a. mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan menyinkronisasikan seluruh administrasi Badan;
b. mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok Badan;
c. membina urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan peralatan/perlengkapan Badan;
d. menyelenggarakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan program Bimas;
e. menyelenggarakan pengendalian penyaluran kredit dan sarana produksi dalam rangka kebijaksanaan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, peternakan, perikanan, dan perkebunan melalui program intensifikasi;
f. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Badan;
g. melakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Bimas.
Your Correction
