Correct Article 11
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
Badan Pengendali Bimas mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam :
a. menyiapkan rencana program penyelenggaraan Bimas berdasarkan kebijaksanaan umum di bidang peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan;
b. menyiapkan rencana kebutuhan dan alokasi dana anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program intensifikasi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan;
c. merumuskan dan menyampaikan saran-saran tentang kebijaksanaan umum Pemerintah dalam meningkatkan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan;
d. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Bimas;
e. mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mengatasi persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Bimas;
f. menampung aspirasi masyarakat dan menggiatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Bimas;
g. melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi-insatansi pemerintah dan organisasi swasta yang mempunyai hubungan dan berkepentingan dengan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
h. memberikan petunjuk-petunjuk teknis operasional kepada Pembina Harian Bimas Propinsi. Pelaksana Harian Bimas Kabupaten dan Pelaksana Bimas Kecamatan/Desa.
Your Correction
