Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SATUAN PELAKSANA BIMAS KECAMATAN (1) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan selaku penggerak operasional Bimas di tingkat Kecamatan dipimpin oleh Camat selaku Ketua. (2) Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pimpinan pertanian Kecamatan, sebagai wakil Ketua dan para anggota yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten. (3) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Bimas Kabupaten.
Your Correction