Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SUSUNAN ORGANISASI DI DAERAH Untuk pelaksanaan tugas Badan, di daerah di bentuk : a. Satuan Pembina Bimas Propinsi yang terdiri dari : 1. Musyawarah Pembina Bimas Propinsi; 2. Pembina Harian Bimas Propinsi; 3. Sekretariat Satuan Pembina Bimas Propinsi, yang berada pada Kantor Wilayah Departemen Pertanian. b. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten yang terdiri dari: 1. Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten; 2. Pelaksana Harian Bimas Kabupaten; 3. Sekretariat Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten, yang berada pada Kantor Wilayah Departemen Pertanian. c. Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan; d. Satuan Pelaksana Bimas Desa.
Your Correction