Correct Article 6
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
SUSUNAN ORGANISASI DI DAERAH
Untuk pelaksanaan tugas Badan, di daerah di bentuk :
a. Satuan Pembina Bimas Propinsi yang terdiri dari :
1. Musyawarah Pembina Bimas Propinsi;
2. Pembina Harian Bimas Propinsi;
3. Sekretariat Satuan Pembina Bimas Propinsi, yang berada pada Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
b. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten yang terdiri dari:
1. Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten;
2. Pelaksana Harian Bimas Kabupaten;
3. Sekretariat Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten, yang berada pada Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
c. Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan;
d. Satuan Pelaksana Bimas Desa.
Your Correction
