Correct Article 5
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
TIM AHLI DAN TIM TEKNIS
(1) Kepada Pimpinan Badan diperbantukan beberapa tenaga ahli yang terdiri dari para cecdekiawan/tenaga ahli baik dari lingkungan Instansi-instansi Pemerintah maupun dari lingkungan Perguruan Tinggi.
(2) Kepada Sekretaris Badan diperbantukan Tim Teknis yang terdiri dari beberapa pejabat dan/atau tenaga teknis dari Instansi-instansi yang mempunyai kaitan kerja dengan Bimas.
Your Correction
