Correct Article 4
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
SEKRETARIAT BADAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan dibantu oleh sebuah Sekretariat Badan yang berada dilingkungan Departemen Pertanian.
(2) Sekretariat Badan terdiri dari :
a. Biro Tata Usaha;
b. Biro Perencanaan;
c. Biro Penyaluran dan Pengembalian Kredit;
d. Biro Pengadaan dan Penyaluran Sarana Produksi;
e. Biro Pengendalian Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
f. Biro Pengendalian Produksi Peternakan dan Perikanan;
g. Biro Pengendalian Produksi Tanaman Perkebunan;
h. Biro Statistik, Laporan dan Evaluasi.
(3) Sekretaris Badan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan jabatan setingkat Eselon Ia dan dibantu seorang Wakil Sekretaris yang merupakan jabatan setingkat Eselon Ib.
(4) Biro-biro dalam Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang merupakan jabatan setingkat Eselon IIa.
(5) Perincian perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata lerka Biro-biro dilingkungan Sekretariat Badan ditetapkan oleh Menteri Pertanian/Ketua Badan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara;
(6) Sekretaris, Wakil Sekretaris Badan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN;
(7) Sekretaris Badan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Badan;
(8) Wakil Sekretaris Badan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Badan melalui Sekretaris Badan.
Your Correction
