Correct Article 3
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Current Text
(1) Susunan Organisasi, Pimpinan, dan Keanggotaan Badan terdiri dari :
a. Ketua :
Menteri Pertanian;
b. Ketua Bidang Tanaman :
Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan Pangan merangkap Anggota;
c. Ketua Bidang Perkebunan :
Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, merangkap Anggota;
d. Ketua Bidang Peternakan :
Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi dan Perikanan Peternakan dan Perikanan, merangkap Anggota;
e. Sekretaris :
1. Sekretaris Badan merangkap Anggota;
2. Wakil Sekretaris Badan merangkap Anggota;
f. Anggota-anggota :
1. Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan, Departemen Pertanian;
2. Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian;
3. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian;
4. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
5. Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum;
6. Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi;
7. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;
9. Direktur Jenderal Penerangan Umum, Departemen Penerangan;
10. Kepala Badan Pendidikan, Latihan, dan Penyuluhan Pertanian;
11. Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkat Produksi Pangan;
12. Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras;
13. Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan;
14. Deputi Kepala Badan Urusan Logistik;
15. Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Sekretaris Negara;
16. Direktur Perkreditan Bank INDONESIA;
17. Deirktur Utama Bank Rakyat INDONESIA;
18. Dirketur Utama Bank Bumi Daya;
19. Sekretaris Dewan Gula INDONESIA;
20. Pejabat-pejabat lainnya yang mempunyai hubungan erat dengan Pelaksanaan operasional Bimas dan yang dipandang perlu oleh Ketua Badan.
(2) Ketua, Ketua Bidang Tanaman Pangan, Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan selaku Pimpinan Badan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
