Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang di maksud dengan : a. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian yang memegang koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijaksanaan, program dan pelaksanaan di bidang produksi pertanian yang bertindak selaku Ketua Badan Pengendalian Bimas; b. Menteri Muda adalah Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan yang memegang koordinasi pelaksanaan kebijasanaan dan program di bidang produksi tanaman pangan, Menteri Muda dan Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan yang memegang koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang produksi peternakan dan perikanan dan Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras yang memegang koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang produksi perkebunan; c. Bimas adalah Bimbingan Massal, yang merupakan perangkat terpadu dari keggiatan penyuluhan pertanian disertai dengan penyediaan paket sarana produksi pertanian dan kredit, untuk peningkatan produksi pertanian melalui intensifikasi tanaman padi, palawija, hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani, peternak, nelayan dan keluarganya; d. Badan Pengendali Bimas adalah wadah koordinasi non struktural yang menyelenggarakan Bimas dipimpin oleh Menteri Pertanian selaku Ketua dibantu oleh Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan selaku Ketua Bidang Tanaman Pangan, Menteri Muda Urusan Peningakatan Produksi Tanaman Keras selaku Ketua Bidang Perkebunan, Menteri Muda Urusan Peningkatan Urusan Produksi Peternakan dan Perikanan selaku Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan; e. Pimpinan Badan Pengendalian Bimas adalah Ketua beserta para Ketua Bidang Tanaman Pangan, Ketua Bidang Perkebunan, dan Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan; f. Tim Ahli adalah kelompok tenaga ahli di bidang Pangan, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan, yang membantu Pimpinan Badan Pengendali Bimas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari; g. Tim Teknis Ahli adalah suatu tim kerja yang bersifat non struktural terdiri dari pejabatpejabat teknis yang membantu Sekretaris Badan Pengendali Bimas dalam pelaksanaan tugas pengendalian kegiatan lapangan; h. Musyawarah Pembina Bimas Propinsi adalah wadah koordinasi pembinaan Bimas di tingkat Propinsi; i. Pembina Harian Bimas Propinsi adalah pelaksanaan sehari-hari dari kegiatan operasional pembinaan Bimas di tingkat Propinsi; j. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten adalah satuan tugas pelaksana satuan tugas pelaksana operasional Bimas di tingkat Kabupaten; k. Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan/Desa adalah satuan tugas penggerak pelaksanaan Bimas di tingkat Kecamatan/Desa.
Your Correction