Article 1
Mengubah Pasal 7 Lampiran 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo.
Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 1980 yang berbunyi sebagai berikut:
Kata-kata:
"Direktorat Pembinaan Pemerintahan di Daerah" menjadi:
"Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah"