Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 129-1998 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA, diubah sebagai berikut : I. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan mengubah rumusan ayat (1) dan ayat (2), dan menambah 3 (tiga) ayat baru yang ditempatkan menjadi ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut: Penasihat : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; dan 3. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Ketua merangkap anggota : Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; Wakil Ketua I merangkap anggota : Menteri Luar Negeri Wakil Ketua II merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri Sekretaris : Direktur Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Anggota : 1. Menteri Pertahanan; 2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3. Menteri Kesehatan; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Agama; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; 8. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi; 9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 10. Jaksa Agung; 11. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 13. Kepala Badan Intelijen Negara; 14. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; 15. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 16. Ketua Palang Merah INDONESIA. (2) Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia selaku Ketua Panitia Nasional, membentuk Panitia Pelaksana yang anggotanya terdiri atas para pejabat eselon I Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan pejabat dari lembaga lain yang terkait yang disamakan dengan pejabat eselon I tersebut. (3) Panitia Pelaksana membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri atas pejabat Lembaga Pemerintah dan pejabat yang disamakan dari lembaga lain yang terkait, serta para pakar dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, untuk menangani masalah tertentu. (4) Panitia Nasional merekomendasikan Pembentukan Panitia Daerah. (5) Panitia Nasional dan Panitia Pelaksana berkedudukan di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan mengubah rumusan dan ditempatkan menjadi ayat (1), dan menambah 2 ayat baru yang ditempatkan menjadi ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4 (1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA yang ditangani oleh Panitia Nasional dan Panitia Pelaksana dibebankan pada anggaran belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. (2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA di masing-masing instansi atau lembaga, dibebankan pada anggaran belanja masing-masing instansi atau lembaga. (3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA di daerah, dibebankan pada anggaran belanja masing- masing daerah.” 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4A Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Panitia Nasional dan Panitia Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Nasional.” 4. Mengubah Lampiran Angka I, dengan: a. menyempurnakan rumusan nomor urut angka 4; b. menambah 1 (satu) rumusan baru yang ditempatkan dalam nomor urut angka 5; dan c. menyempurnakan rumusan nomor urut angka 5 dan menempatkannya menjadi nomor urut angka 6, dengan rumusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini. 5. Mengubah Lampiran Angka II, dengan: a. menyempurnakan rumusan nomor urut angka 6 dan menempatkannya menjadi nomor urut angka 7; b. menyempurnakan rumusan nomor urut angka 7 dan menempatkannya menjadi nomor urut angka 8; c. menghapus rumusan nomor urut angka 13 dan angka 14, dan mengganti dengan rumusan baru yang ditempatkan menjadi nomor urut angka 14; d. menyempurnakan rumusan nomor urut angka 17; dan e. menambah 2 (dua) rumusan baru yang ditempatkan dalam nomor urut angka 20 dan angka 21; dengan rumusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini. 6. Mengubah Lampiran Angka III, dengan menempatkan nomor urut angka 20 menjadi nomor urut angka 22 dan menyempurnakan nomor urut angka 21 dengan menempatkannya menjadi nomor urut angka 23; dengan rumusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini. 7. Mengubah Lampiran Angka IV, dengan: a. menyempurnakan rumusan butir 1 huruf a Angka I; b. menyempurnakan rumusan butir 2 huruf b dan huruf c Angka II; c. menggabungkan butir 4 huruf d dan huruf e Angka II menjadi huruf d; d. menyempurnakan rumusan butir 2 huruf a dan butir 6 Angka III; e. menghapus rumusan butir 7 Angka III dan menempatkan rumusan butir 8 Angka III menjadi butir 7 f. menyempurnakan rumusan huruf A butir 1 huruf b Angka IV; g. menyempurnakan rumusan huruf A butir 6 huruf g Angka IV; h. menyisipkan rumusan baru yang ditempatkan dalam Huruf B butir 2 huruf c Angka IV, dan menempatkan huruf c menjadi huruf d; i. menyempurnakan rumusan huruf b butir 4 Huruf B Angka IV menjadi huruf b dan c dan menempatkan huruf c dan d menjadi huruf d dan e; j. menambah rumusan baru yang ditempatkan menjadi huruf c dan d Angka IV; dengan rumusan sebagaimana dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction