Correct Article 33
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran Kadin dapat dilaksanakan apabila merupakan putusan mutlak dari peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Munassus sebagimana diatur di dalam Anggaran Dasar Bab V Pasal 17.
(2) Apabila Kadin dibubarkan maka Munassus harus pula MENETAPKAN syarat pembubaran serta syarat likuidasi harta kekayaan Kadin.
Your Correction
