Correct Article 32
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Munassus Kadin tanggal 30 November 1999 di Jakarta dan merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Munassus Kadin tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta dan disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 97 Tahun 1996 tanggal 20 Desember 1996.
Your Correction
