Correct Article 31
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pemilihan Dewan Pengurus Daerah
(1) Tata cara pemilihan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dilaksankaan secara mutatis mutandis dengan cara-cara pemilihan Dewan Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang memilih sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9) Anggaran Dasar dan pasal 22 dan 23 Anggaran Rumah Tangga.
(2) Daftar nama calon Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga ini diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin, yaitu :
a. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya sepuluh orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
b. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
c. Koperasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon Dewan Pengurus Daerah Propinsi; Koperasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Pusat yang tidak ada Organisasi Perusahaannya masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
e. Unsur Pengusaha Daerah dari seluruh Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi yang bersangkutan, yang diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Your Correction
