Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota (1) Setiap pengusaha INDONESIA serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah anggota Kadin dengan keharusan mendaftar pada Kadin. (2) Anggota Biasa Kadin adalah pengusaha, baik orang perseorangan maupun persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Anggota Luar Biasa Kadin adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf e dan f. (4) Pada dasarnya Kadin hanya memiliki 1 (satu) Anggota Luar Biasa untuk setiap jenis Or ihan Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota : a. Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Musda Kabupaten/Kota melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9) Anggaran Dasar. b. Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pertimbangan daerah Kabupaten/Kota.3) Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota dan (4) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Daerah Kabupaten/Kota anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya. (4) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 29 ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin, yaitu : a. Organisasi Perusahaan Kabupaten/Kota, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon. b. Organisasi Pengusaha Kabupaten/Kota, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon. c. Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon. d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, yang masing-masing berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon. (5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota kepada Musda Kabupaten/Kota. (6) Tata cara penetapan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan beranologi kepada tata cara yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Your Correction