Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Kerja (1) Dewan Pengurus Pusat dan setiap atau beberapa Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan rapat kerja pada tingkat masing-masing atau pada lintas tingkat, baik menurut bidang, sektor maupun menurut wilayah, sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Rapat kerja suatu bidang atau sektor : a. pada tingkat pusat disebut Rapat Kerja Nasional Bidang/Kompartemen, disingkat Rakernas Bidang/ Kompartemen; b. pada tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota disebut Rapat Kerja Daerah Bidang/Kompartemen, disingkat Rakerda Bidang/Kompartemen; diadakan untuk konsultasi antara Dewan Pengurus Lengkap setiap sektor masing-masing untuk membahas masalah mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan substantif dari Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam Program Kerja setiap Bidang/Kompartemen dan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud anggaran Dasar Pasal 20 ayat (7) huruf a. (3) Rapat kerja antar bidang tingkat pusat disebut Rapat Koordinasi Nasional, disingkat Rakornas Bidang; dan rapat kerja antar daerah propinsi yang saling terkait disebut Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil. (4) Hasil setiap rapat kerja merupakan rekomendasi kepada Dewan Pengurus masing-masing, dan mengikat bagi setiap pesertanya. (5) Setiap rapat kerja diatur menurut tata tertib yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction