Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Dewan Pertimbangan Pusat (1) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Pusat diselenggarakan oleh Pimpinan Dewan Pertimbangan Pusat, dan pelaksanaan teknisnya dilaksanakan oleh Sekretariat Kadin INDONESIA. (2) Sebelum Munas diselenggarakan, Dewan Pertimbangan Pusat mengadakan Rapat Pleno untuk menampung masukan dan menyusun daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat, dan menyusun usul dan saran tentang Rancangan Kebijaksanaan Umum dan Pokok-pokok Rencana Kerja Organisasi yang akan diajukan kepada Munas. (3) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Pusat sebagaimana dimaksud ayat (2) harus menampung aspirasi Pengusaha INDONESIA, baik dari Anggota Luar Bisa, Koperasi Tingkat Pusat, dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak memiliki Organisasi Perusahaan, maupun Pengusaha Daerah Propinsi. (4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Dewan Pertimbangan Pusat dalam rangkaian rapat plenonya, menyelenggarakan pula konvensi Anggota Luar Biasa dan rapat-rapat sebagai berikut: a. Konvensi Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat anggota Kadin, yang pelaksanaannya dapat dilakukan dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Perdagangan, Kelompok Industri, Kelompok Jasa, Kelompok Pertanian dan Kelompok Pertambangan dan Energi. Jika ada Kelompok yang jumlahnya terlalu besar dan jenis/bidang kegiatan sangat berbeda sehingga sulit dikelompokkan aspirasinya, maka konvensinya dapat dibagi dalam subkelompok-subkelompok. b. Konvensi Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat anggota Kadin. c. Konvensi Koperasi Tingkat Pusat anggota Kadin. d. Konvensi Badan Usaha Milik Negara anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya. e. Konvensi Unsur Pengusaha Daerah Propinsi yang diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi masing-masing. (5) Konvensi atau rapat-rapat sebagaimana dimaksud ayat (4) dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pusat, atau anggota Dewan Pertimbangan Pusat yang ditunjuknya, dan diikuti oleh anggota Dewan Pertimbangan Pusat.
Your Correction