Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota (1) Musda Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dewan Pengurus Lengkap Daerah Kabupaten/Kota mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1). (3) Musdalub Kabupaten/Kota diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab Anggota Biasa Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub Kabupaten/Kota, setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan. (4) Peserta Musda/Musdalub Kabupaten/Kota terdiri atas: a1. Anggota Biasa yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur, dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara serta hak dipilih. a2. Jika jumlah Anggota Biasa sebagaimana dimaksud butir a1 terlalu besar sehingga secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musyawarah, maka kepersertaannya dapat diatur dengan cara perwakilan anggota berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang bersangkutan, dengan pedoman umum sebagai berikut: a2.1 Jumlah peserta Musa/Musdalub yang mewakili Anggota Biasa ditetapkan sebanyak jumlah yang secara teknis mudah untuk penyelenggaraan Musyawarah. a2.2 Jumlah peserta sebagaimana dimaksud butir a1.1 merupakan angka pembagi terhadap jumlah seluruh Anggota Biasa untuk menentukan jumlah Anggota Biasa yang dapat diwakili oleh 1 (satu) orang peserta Musyawarah, dan hasil baginya dibulatkan ke atas. a2.3 Setiap peserta yang mewakili Anggota Biasa harus membawa mandat dari yang diwakilinya. a2.4 Setiap peserta yang mewakili sebagaimana dimaksud huruf a2.3 memiliki hak yang sama dan masing-masing menyuarakan/membawakan hak-hak setiap Anggota Biasa yang diwakilinya. b. Dewan Penasihat Daerah Kabupaten/Kota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang, dan mempunyai hak bicara serta hak dipilih. c. Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, mempunyai: c1. dalam Musda Kabupaten/Kota: hak bicara serta hak dipilih, dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota; c2. dalam dalam Musdalub Kabupaten/Kota: hak bicara dan hak dipilih. d. Dewan Pengurus Lengkap Daerah Kabupaten/Kota yang mewakili hak bicara serta hak dipilih. e. Utusan Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh masing-masing satu orang Pengurus dari setiap Organisasi Perusahaan dan setiap Organisasi Pengusaha Tingkat Daerah Kabupaten/Kota anggota Kadin, memiliki: e.1.dalam Musda: hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota; e.2.dalam Musdalub: hak bicara dan hak dipilih. (5) Peninjau Musda Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Anggota Kehormatan Daerah Kabupaten/Kota; b. Utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota anggota Kadin, diluar peserta yang dimaksud ayat (4) huruf e dengan membawa mandat dari Pengurus organisasi masing-masing; c. Tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat INDONESIA di daerah kabupaten/kota; d. Pengusaha asing; e. Pejabat Pemerintah. yang jumlahnya (untuk huruf b sampai dengan huruf e) ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, dan masing-masing mempunyai hak bicara. (6) Peninjau pada Musdalub Kabupaten/Kota hanya Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Pusat dan masing-masing mempunyai hak bicara. (7) Untuk melaksanakan Musda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertanggungjawab kepada Dewan pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction