Correct Article 20
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Kesekretariatan Organisasi
Setiap tingkatan Kadin memiliki Sekretariat Organisasi yang disebut Sekretaraiat Kadin INDONESIA untuk Pusat dan Sekretariat Kadinda Propinsi untuk Daerah Propinsi dan Sekretariat Kadinda Kabupaten/Kota untuk Daerah Kabupaten/Kota, dengan uraian tugas, jabatan dan wewenang sebagai berikut:
a. Sekretariat Kadin setiap tingkat melayani semua urusan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus masing-masing;
b. Sekretariat Kadin setiap tingkat melaksanakan semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang dibebankan Dewan Pengurus masing-masing yang tidak merupakan kebijaksanaan, mengelola segala urusan administrasi, manajemen, personalia, keuangan, harta benda organisasi, dan berbagai tugas kesekretariatan lainnya;
c. Sekretaraiat Kadin setiap tingkat dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh sera bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing;
d. Sebagai tenaga profesional dan bekerja penuh waktu, Direktur Eksekutif bukan seorang pengusaha, karena itu jabatan Direktur Eksekutif tidak boleh dirangkap oleh anggota Pengurus Kadin;
e. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Direktur Eksekutif Kadin INDONESIA/Daerah Propinsi dapat dibantu oleh beberapa Direktur serta staf lainnya yang jumlah serta pembagian bidang kerjanya diatur sesuai kebutuhan atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi;
f. Direktur tersebut dalam butir e diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus masing-masing, dan dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur Eksekutif masing-masing, serta merupakan tenaga profesional yang bekerja penuh waktu berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing;
h. Para staf lainnya tersebut dalam butir e adalah tenaga-tenaga profesional yang bekerja penuh waktu dan mendapat gaji sebagai karyawan tetap Kadin masing-masing, yang pengangkatan dan pemberhentiannya berdasarkan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing yang sesuai dengan norma-norma peraturan atau perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Your Correction
