Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi terhadap Dewan Pengurus (1) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat dikenai sanksi organisasi berupa pembekuan/pemberhentian kepengurusannya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan jika Dewan Pengurus yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi setelah melalui langkah-langkah tahapan sebagai berikut: a. adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya, yang diberikan a1. untuk Daerah Propinsi, oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Pusat; a2. untuk Daerah Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi; b. apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi memberikan peringatan tertulis kedua dengan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya; c. apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya, maka c1. untuk Daerah Propinsi: Dewan Pengurus Pusat berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan dan pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a1; c2. untuk Daerah Kabupaten/Kota: Dewan Pengurus Daerah Propinsi berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan dan pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a2. (3) Dewan-Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus segera membentuk kepengurusan daerah sementara di daerah yang dikenakan sanksi pembekuan dan pemberhentian untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dengan tugas utama menjaga agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda yang bersangkutan yang dipercepat. (4) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi dan kepada Munas/Musda yang bersangkutan.
Your Correction