Correct Article 14
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Dewan Pengurus Lengkap
(1) Dewan Pengurus Lengkap:
a. untuk Kadin INDONESIA dan Kadinda Propinsi terdiri atas Dewan Pengurus ditambah dengan Ketua-Ketua Departemen;
b. untuk Kadinda Kabupaten/Kota terdiri atas Dewan Pengurus ditambah dengan Kepala-Kepala Seksi;
yang jumlahnya masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2) a. Dewan Departemen-Departemen diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi dan dipimpin oleh seorang Ketua Departemen;
b. Pengurus Seksi-Seksi diangkat oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
yang jumlah dan bidangnya disesuaikan menurut kebutuhan mengikuti pedoman yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat.
(3) Kesekretariatan kompartemen dan departemen-departemennya dikoordinasikan oleh Direktur Eksekutif masing-masing dan diatur berdasarkan pedoman organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.
Your Correction
