Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Dana (1) Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas pengawasan, penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan perbendaharaan atau harta kekayaan organisasi pada tingkatan masing-masing. (2) Untuk keperluan pengawasan, Dewan Pengurus setiap tingkatan harus menggunakan akuntan publik yang akan melakukan pemeriksaan keuangan (audit).
Your Correction