Correct Article 11
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Perimbangan Pembagian Keuangan
(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota yang ditarik oleh Kadinda Kabupaten/Kota pembayaran dialokasikan sebagai berikut:
a. untuk Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 50% (lima puluh per seratus);
b. untuk Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 40% (empat puluh per seratus);
c. untuk Kadin INDONESIA sebesar 10% (sepuluh per seratus).
(2) Uang pangkal dan uang iuran angota yang ditarik oleh Kadinda Propinsi pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Kadinda Propinsi yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh per seratus);
b. untuk Kadin INDONESIA sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(3) Uang pangkal dan uang iuran anggota yang ditarik oleh Kadin INDONESIA digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan Kadin INDONESIA.
(4) Alokasi dana uang pangkal dan iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab atas penyampaian alokasi dana sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui Kadinda Propinsi yang bersangkutan dengan melampirkan daftar anggotanya yang telah membayar kewajiban keuangannya.
b. Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang bertanggungjawab atas penyampaian alokasi dana sebagaimana dimaksud ayat (a1) dan ayat (2) dengan melampirkan daftar anggota yang telah membayar kewajiban keuangannya.
(5) Penggunaan dan pengelolaan dana setiap tingkatan organisasi ditentukan oleh Dewan Pengurus masing-masing dengan menggunakan Program dan Rencana Kerja Tahunan sebagai acuan, dan ketentuannya diatur dalam peraturan tersendiri.
Your Correction
