Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian Keanggotaan (1) Dewan Pengurus Kadin dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan jika anggota : a. bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga; b. bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi; c. tidak memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana yang ditetapkan organisasi; d. menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi. (2) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan dilakukan sesudah ada peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa. (3) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya. (4) a. Pemberhentian yang dimaksud ayat (1), (2), dan (3) adalah penghapusan keseluruhan hak anggota untuk selama-lamanya karena kesalahan prinsip anggota yang bersangkutan. b. Pemberhentian sementara yang dimaksud ayat (1), (2), dan (3) adalah penghapusan sementara seluruh atau sebagian hak anggota untuk jangka waktu tertentu kesalahan anggota yang bersangkutan, misalnya tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran anggota yang ditetapkan organisasi. (5) Anggota yang dikenai sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara berhak membela diri dan dapat baik banding, secara berturut-turut, kepada : a. Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi; b. Rapimda yang bersangkutan; c. Musda yang bersangkutan; d. Rapimda yang tingkatannya lebih tinggi; e. Musda yang tingkatannya lebih tinggi; f. Rapimnas; g. Munas. (6) Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak-haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi atau Rapim atau Musyawarah tersebut dalam ayat (5).
Your Correction