Correct Article 5
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pendaftaran Keanggotaan
(1) Prosedur pendaftaran Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2) a. Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan pada Kadinda Kabupaten/Kota di tempat perusahaan atau cabang/ perwakilan perusahaan berdomisili, sesuai dengan ketentuan ayat (1).
b. Perusahaan yang diterima menjadi Anggota Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang diterbitkan oleh Kadin INDONESIA dari Kadinda Propinsi melalui Kadinda Kabupaten/Kota ditempatnya mendaftar.
c. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa disampaikan melalui surat pemberitahuan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah formulir pendaftaran diterima oleh Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dengan menyerahkan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) kepada yang bersangkutan jika diterima menjadi Anggota Biasa.
d. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pendaftaran dan penetapan diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa dilakukan pada dan oleh Kadinda Propinsi DKI Jakarta.
(3) Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa:
a. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa Kadin harus berlandaskan padas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
b. Pendaftaran Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat (1).
c. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat yang memiliki paling sedikit cabang di 5 (lima) daerah propinsi, kecuali untuk Dewan Bisnis Tingkat Pusat, pendaftarannya dilakukan pada Kadin INDONESIA.
d. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, kecuali Dewan Bisnis Tingkat Pusat,
yang induk organisasinya berkedudukan di daerah propinsi dan memiliki paling sedikit di 1/4 (satu per empat) jumlah daerah kabupaten/kota di propinsi yang bersangkutan, pendaftarannya dilakukan pada Kadinda Propinsi.
e. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, yang ada hanya di daerah kabupaten/kota, pendaftarannya dilakukan pada Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
f. Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat dan tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat lainnya sebagaimana dimaksud huruf c, dan pendaftarannya dilakukan huruf c, dan pendaftarannya dilakukan pada Kadin INDONESIA.
g. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi dan tidak memiliki cabang di daerah kabupaten/kota di daerah propinsi yang bersangkutan, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat propinsial sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian daerah propinsi yang bersangkutan, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa Provinsi sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi lainnya sebagaimana dimaksud huruf a dan pendaftarannya dilakukan pada Kadinda Propinsi.
h. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-B) yang diterbitkan Kadin INDONESIA dari Kadin di tempatnya mendaftar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c, d, dan e.
i. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi Anggota Luar Biasa, disampaikan dengan surat pemberitahuan Dewan Pengurus di tempatnya mendaftar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c sampai huruf g selama-lamanya 60 (enam puluh) hari kerja setelah formulir pendaftaran diterima Kadin yang bersangkutan, dengan menyerahkan KTA-LB kepada yang bersangkutan jika diterima menjadi Anggota Luar Biasa.
j. Cabang-cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang induknya telah menjadi Anggota Luar Biasa, otomatis menjadi Anggota Luar Biasa pada Kadinda Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat domisilinya, dengan keharusan tetap mendaftarkan pada Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan yang berlaku.
Your Correction
