Correct Article 4
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Anggota
(1) Setiap pengusaha INDONESIA serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah anggota Kadin dengan keharusan mendaftar pada Kadin.
(2) Anggota Biasa Kadin adalah pengusaha, baik orang perseorangan maupun persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Luar Biasa Kadin adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf e dan f.
(4) Pada dasarnya Kadin hanya memiliki 1 (satu) Anggota Luar Biasa untuk setiap jenis Organisasi Perusahaan dan 1 (satu) Anggota Luar Biasa untuk setiap jenis Organisasi Pengusaha. Penetapan jenis-jenis Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Your Correction
