Correct Article 3
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Dewan Bisnis
Komite bilateral yang dibentuk Dewan Pengurus setiap tingkat sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 20 ayat (7) huruf b dan Pasal 27 ayat (7) huruf a dapat dikembangkan menjadi Dewan Bisnis atau Dewan Kerja Sama Bisnis atau dengan nama apapun yang serupa yang merupakan wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha INDONESIA dengan pengusaha asing dari satu negara sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf e jika
memiliki kemandirian dengan ketentua sebagai berikut :
a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin;
b. keanggotaannya terbuka bagi para pengusaha INDONESIA dan pengusaha negara mitra bisnisnya;
c. namanya tidak lagi menggunakan nama Kadin.
Your Correction
