Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Munas Khusus Kadin tanggal 30 Nopember 1999 di Jakarta. (2) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini mulai tanggal 30 Nopember 1999, maka Anggaran Dasar yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya. LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 61 TAHUN 2000 TANGGAL: 8 MEI 2000 ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Your Correction