Correct Article 44
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Kepengurusan, Dewan-Dewan dan Badan-Badan
Kepengurusan, Dewan-dewan dan Badan-Badan Kadin INDONESIA, Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan, harus disesuaikan serta menjalankan fungsi dan tugasnya sampai masa jabatannya selesai mengikuti ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.
Your Correction
