Correct Article 42
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya tidak boleh bertentang dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka menurut urutannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Munas, keputusan Rapimnas, keputusan Dewan Pengurus Pusat, keputusan Musda Propinsi, keputusan Rapimda Propinsi, keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, keputusan Musda Kabupaten/Kota, keputusan Rapimda Kabupaten/ Kota, dan keputusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
