Correct Article 40
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
(2) Apabila organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus MENETAPKAN penghibahan dan atau penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan atau yayasan-yayasan tertentu.
Your Correction
