Correct Article 29
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Sekretariat Kadinda
(1) Sekretariat Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh 1 (satu) orang Direktur Eksekutif yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.
(2) Direktur Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas yang dibebankan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksanaan fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.
(3) Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadindan Propinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.
Your Correction
