Correct Article 28
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Rapat Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, disingkat Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal setiap tahun.
(2) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan untuk menilai pelaksanaan dan MENETAPKAN Program Kerja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, dan MENETAPKAN
kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan.
(3) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Daerah masing-masing;
b. Dewan Pertimbangan Daerah masing-masing;
c. Dewan Pengurus Lengkap Daerah masing-masing;
d. Ketua-Ketua Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Rapimda Propinsi;
e. 1 (satu) orang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas Anggota Kehormatan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota:
a. Setiap peserta Rapimda Propinsi mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
b. Kewajiban peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Hak peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
b. menilai dan MENETAPKAN penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
c. menilai, mengusulkan penyempurnaan dan atau melakukan penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
d. mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berikutnya, yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
e. membantu Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk MEMUTUSKAN hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf e, Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota harus mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
b. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
c. Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota yang hadir.
Your Correction
