Correct Article 27
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Dewan Pengurus Daerah
(1) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin tingkat yang bersangkutan, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam.
(2) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Untuk Daerah Propinsi:
1 (satu) orang Ketua Umum beserta beberapa Ketua Kadinda Propinsi, dan Ketua-Ketua Kompartemen, yang selanjutnya disesuaikan menurut kebutuhan, diangkat dan diberhentikan oleh Musda Propinsi melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (12) huruf b;
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua dan Ketua-Ketua Bidang, yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan, dipilih dan diangkat oleh Musda/Kabupaten/Kota Propinsi melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (12) huruf b.
(4) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipilih:
a. untuk Daerah Propinsi:
dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Propinsi, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di propinsi yang bersangkutan, serta Pengusaha Daerah /Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
dari daftar nama calon disusun oleh Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(5) a. Kompartemen merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri, perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
b. Bidang merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri, perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
c. Dewan Pengurus Daerah Propinsi dapat membentuk Departemen-Departemen yang merupakan bagian dari Kompartemen, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk Seksi-Seksi yang merupakan bagian dari Bidang, masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dewan Pengurus Lengkap Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota merupakan kelengkapan perangkat organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, amsing-masing terdiri atas:
a. untuk Daerah Propinsi:
Dewan Pengurus Daerah Propinsi ditambah Ketua-ketua Departemen yang diangkat oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan;
b. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota ditambah Kepala-Kepala Seksi yang diangkat oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.
(7) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota berwenang:
a. membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri bilateral dengan Kadin atau organisasi sejenis di luar negeri yang setingkat (propinsi atau negara bagian, untuk Propinsi, distrik/kota untuk Kabupaten/Kota), serta komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
b. membentuk panitia-panitia khusus yang bersifat ad-hoc dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha;
Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf a dan b, diatur tersendiri dalam Keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(8) Dewan Pengurus Daerah Propinsi mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota hasil Musda/Musdalub Kabupaten/Kota di daerah propinsi yang bersangkutan.
(9) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat mengangkat Anggota Kehormatan pada tingkatannya masing-masing, yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota.
(11) Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang diagendakan untuk MENETAPKAN keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Dewan Pengurus yang bersangkutan dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut dalam ayat (1) ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(13) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pimpinan Propinsi/Kabupaten/Kota dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu .
(15) Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota:
a. Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, 1 (satu) diantaranya diadakan sebelum diselenggarakannya Rapinda Propinsi/ Kabupaten/Kota.
(16) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan masing-masing.
Your Correction
