Correct Article 26
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Dewan Pertimbangan Daerah
(1) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadinda Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha daerah yang dipilih dan diangkat oleh Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya pada tingkatannya masing-masing.
(3) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan:
a. Untuk Daerah Propinsi:
sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur pengusaha daerah dari setiap daerah Kabupaten/Kota di daerah propinsi yang bersangkutan, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota;
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi.
(4) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh:
a. untuk Daerah Propinsi:
1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Usaha Negara, atau unsur Usaha Daerah, Usaha Koperasi, Usaha Swasta, dan Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Pusat;
b. untuk Kabupaten/Kota:
1 (satu) orang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua dengan ketentuan Ketua Dewan
Pertimbangan Daerah/Kabupaten/Kota secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(5) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing;
b. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Daerah masing-masing mengenai pembinaannya;
c. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Daerah masing-masing, mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha baik diminta maupun tidak diminta;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, serta Pengusaha Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
e. menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota disusun berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan koperasi Sekunder Propinsi/Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya pada tingkatannya masing-masing serta Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota dari Propinsi yang bersangkutan untuk calon-calon Dewang Pengurus Propinsi dan menyampaikannya kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kebijaksanaan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7) Dewan Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi dari dan diantara anggotanya yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(9) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Propinsi/ Kabupaten/Kota yang diadakan menurut kebutuhan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing serta Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota untuk Kadinda Propinsi.
(11) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota masing-masing untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Daerah masing-masing.
(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dan dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Your Correction
