Correct Article 22
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Sekretariat Kadin INDONESIA
(1) Sekretariat Kadin INDONESIA dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.
(2) Direktur eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang dibebankan oleh Dewan Pengurus Pusat yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksana
fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.
(3) Direktur eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadin INDONESIA ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Your Correction
