Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Pimpinan Nasional (1) Dewan Pengurus Pusat menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap awal tahun. (2) Rapimnas diadakan untuk menilai pelaksanaan dan MENETAPKAN Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja tahunan Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat dan MENETAPKAN kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan. (3) Rapimnas dihadiri oleh peserta dan peninjau. (4) Peserta Rapimnas terdiri atas: a. Dewan Penasehat Pusat; b. Dewan Pertimbangan Pusat; c. Dewan Pengurus Lengkap Pusat; d. Ketua Umum-Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi; e. Seorang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat. (5) Peninjau Rapimnas terdiri atas: a. Anggota Kehormatan Pusat; b. Pengurus badan-badan aparat organisasi yang dimaksud Pasal 20 ayat (7) huruf b yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat. (6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimnas: a. Setiap peserta Rapimnas mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara. b. Kewajiban peserta Rapimnas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Hak peninjau Rapimnas diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (7) Rapimnas mempunyai wewenang: a. melakukan evaluasi terhadap kebijaksanaan pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan Organisasi Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat; b. menilai dan MENETAPKAN penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan Organisasi Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat; c. menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat; d. mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Pusat tahun anggaran berikutnya yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Pusat; e. membantu Dewan Pengurus Pusat untuk MEMUTUSKAN hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Munas. (8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaskud ayat (7) huruf e, Rapimnas harus mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta Rapimnas sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir. b. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimnas dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam. c. Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimnas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
Your Correction